Print
PDF
12
Oct

REKOMENDASI KONFERENSI FORMI 2011

logo-formi

REKOMENDASI

KONFERENSI NASIONAL OLAHRAGA REKREASI 2011

Federasi Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia (FORMI)

Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, 3 – 4 OKTOBER 2011

Pada konferensi hari pertama yang diisi oleh para pembicara kunci dari berbagai instansi berhasil mengkristalkan beberapa rekomendasi yang berasal dari hasil diskusi yang berkembang selama berlangsungnya konferensi nasional. Konferensi Nasional FORMI menyampaikan butir-butir rekomendasi ini yang diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan masyarakat olahraga rekreasi dalam mencapai Visi Indonesia Bugar 2020 .Sebagai berikut;

Pertama,

KEMENPORA agar dapat mendukung sepenuhnya kepada FORMI untuk menyelenggarakan World Sport For All Games Tahun 2014 atau 2016dimana Indonesia sebagai tuan rumah;

Kedua,

Semua masyarakat olahraga rekreasi yang tergabung dalam FORMI harus melakukan sosialisasi tentang Indonesia sebagai tuan rumah “World Sport For All Games” tahun 2014 atau 2016 dan visi Indonesia bugar 2020 di Forum Gubernur dan atau pertemuan seluruh Bupati / Walikota se Indonesia yang tanggal dan tempat pelaksanaan dapat berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri”

Ketiga,

Membangun Olahraga Rekreasi dan “Sport for All” yang Efektif, Kreatif dan Produktif untuk mewujudkan Visi Indonesia Bugar 2020 perlu dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. -à FORMI perlu mengambil peran untuk mensinergikan berbagai potensi yang ada, sehingga setiap komponen (lembaga terkait) dapat memanfaatkan potensi tersebut secara optimal.

Keempat,

Sport For All yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat, mulai anak-anak sampai lansia, yang mencakup olahraga massal, tradisional, modern dan olahraga khusus, dengan keterlibatan masyarakat yang cukup tinggi. Kebugaran jasmani masyarakat akan berpengaruh kepada efektivitas, kreativitas dan produktivitas kerja.

Kelima,

FORMI dan seluruh masyarakat olahraga rekreasi dan Masyarakat Indonesia mendorong agar instansi terkait segera menyusun standar SDM, Fasilitas dan pedoman pelaksanaan olahraga rekreasi yang menjadi keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi aktivitas olahraga rekreasi

Keenam,

Dalam mewujudkan Visi Indonesia Bugar 2020 perlu dibangun rencana aksi yang strategis serta sinergis dengan semua Stakeholder FORMI, setidaknya dalam bentuk;

1) Adanya kemauan politik (political will),

2) terbentuknya kelembagaan komisi kebugaran jasmani dari pusat, provinsi dan kabupaten / kota,

3) Tersedia dukungan Sumber Daya Manusia yang handal,

4) membangun program unggulan yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan,

5) membangun dukungan pendanaan yang cukup; baik oleh pemerintah pusat dan atau daerah, perusahaan swasta maupun masyarakat.

Ketujuh,

FORMI perlu menjalin kemitraan dengan;

1) Kementerian Pemuda dan olahraga,

2) Kementerian Dalam Negeri,

3) Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata,

4) Kementerian Kesehatan,

5) Kementerian Pendidikan Nasional, dan

6) Kementrian Pekerjaan Umum

untuk bersama-sama menyukseskan Visi Indonesia Bugar 2020.

Pada hari kedua konferensi Nasional Olahraga Rekreasi dilaksanakan dalam bentuk sidang panel yang terdiri dari dua kelas besar. Dari masing-masing kelas telah menghasilkan beberapa rekomendasi yang tidak kalah pentingnya, yaitu :

 

Kelas Puri Agung:

Pertama,

Pendidikan karakter bangsa yang sedang digulirkan oleh Pemerintah akan berhasil jika ada contoh teladan dari para pemimpin bangsa, oleh karena itu kita sebagai praktisi Olahraga Rekreasi harus mampu memberikan contoh pada pola hidup sehat;

Kedua,

Ada perhatian yang lebih serius dari Kemenpora terhadap olahraga layanan khusus terutama distribusi dana operasional, sehingga tidak terkesan penganaktirian jika dibanding dengan olahraga prestasi;

Ketiga,

PN FORMI harus secara proaktif mensosialisasikan program terhadap Gubernur dan atau Bupati / Walikota, sehingga kepengurusan FORMI dapat direalisasikan sampai ke tingkat Kabupaten/Kota;

Keempat,

Penggerak olahraga ekstrem yang tergabung dalam FORMI harus menghimbau dengan sangat akan pentingnya penggunaan alat pelindung pada lutut, kepala, sikut dan lain-lain;

Kelima,

Agar program car free day semakin mantap maka ada regulasi kendaraan bermotor menggunakan accu, sehingga mengurangi polusi udara yang berasal dari knalpot kendaraan, penataan ruas jalan dan area terbuka hijau yang merupakan kewenangan Pemerintah daerah agar lebih memberikan lahan kepada masyarakat luas untuk dapat beraktivitas olahraga;

Keenam,

Dalam upaya optimalisasi pelaksanaan car free day dapat juga dirintis kemitraan dengan pengelola Rumah Sakit terdekat agar dapat mengirimkan tenaga medisnya untuk standby dilokasi sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan medis yang mudah dan murah;

Ketujuh,

Untuk mensosialisasikan program FORMI yang berkaitan dengan peserta didik di sekolah perlu dijalin kemitraan dengan Pengurus MGMP Penjasorkes SD/SMP/SMA sehingga akan terjalin kesinambungan program FORMI di Sekolah;

 

Kelas Teras Puri Agung :

Pertama,

Perlunya kolaborasi dan koordinasi diantara beberapa dinas terkait dengan olahraga dan aktivitas jasmani, maka perlu ada satu komando yang memadukan dinas terkait tersebut kedalam satu kebijakan yang bersifat menyeluruh.

Kedua,

Kebijakan Pemerintah perlu memayungi segala kepentingan terkait tiga jenis olahraga, yaitu olahraga rekreasi, olahraga pendidikan, dan olahraga prestasi.

Ketiga,

Kebijakan perlu mendorong perkembangan ketiga jenis olahraga yang dimaksud secara koordinatif dalam upaya menunjukkan daya saing bangsa dengan negara-negara asia dan internasional lainnya.

Keempat,

Kebijakan yang disusun perlu pula diikuti dengan program-program yang bisa dilakukan dan berbasis keadaan dan kebutuhan masyarakat.

Kelima,

Pembinaan Olahragawan Berkelanjutan (POB) membantu menciptakan lingkungan masyarakat untuk berprestasi dalam olahraga.

Keenam,

POB merupakan rancangan olahraga bukan hanya untuk mencari bakat atlet potensial saja, namun kegiatan ini juga mengajak masyarakat untuk mencintai olahraga.

Ketujuh,

Dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Bugar 2020 diperlukan dukungan politik dari pemerintah dalam bentuk kebijakan untuk mengembangkan kota aktif ditingkat Kabupaten/Kota, dan FORMI diharapkan dapat mengawal pelaksanaan UU No. 26 Tahun 2005 tentang penataan Ruang

Kedelapan,

Memperbanyak festival dalam menjaring anak berpotensi untuk masuk ke jenjang turnamen dalam olahraga prestasi.

 

 

Jakarta, 4 Oktober 2011

Konferensi Nasional Olahraga Rekreasi

Federasi Olahraga Rekreasi-Masyarakat Indonesia